Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara terbaru membuat usulan NUPTK untuk pertama kalinya

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin….
Seperti yang dibahas pada artikel sebelumnya bahwa NUPTK memiliki peran dan fungsi yang cukup penting bagi PNS maupun Non PNS, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK itu sendiri diterbitkan oleh pihak LPMP pusat melalui laman Verval PTK.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara membuat usulan untuk mendapatkan NUPTK dan sebagai catatan bahwa cara ini digunakan bagi para pemula yang belum pernah melakukan pengusulan sebelumnya.

Syarat utama sebelum melakukan pengusulan NUPTK adalah memastikan bahwa anda sudah terdaftar pada database aplikasi dapodik, telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah setempat ataupun Kepala Yayasan sekolah anda. Namun bagi anda yang baru saja lulus CPNS maka secara otomatis NUPTK akan langsung diberikan dan tidak harus melakukan pengusulan.

Adapun persyaratan yang disiapkan, antara lain;
  1. Scan KTP (PDF)
  2. Scan Ijazah SD/Sederajat (PDF)
  3. Scan Ijazah SMP/Sederajat (PDF)
  4. Scan Ijazah SMA/Sederajat (PDF)
  5. Scan Ijazah S1 (PDF)
  6. Scan SK Kepala Daerah ataupun SK Kepala Yayasan (PDF)
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan siap, selanjutnya anda dapat mengupload berkas tersebut dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dibawah ini, dan untuk ukuran file PDF tersebut maksimalnya 2 mb an.

Cara upload berkas, yaitu;
  1. Silahkan login di google chrome atau Mozilla
  2. Tulis link ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  3. Maka akan muncul tampilan Kemdikbud Login, untuk Username dan Password isikan sesuai dengan Username dan password pada aplikasi dapodik anda
  4. Tunggu lah hingga terbuka tampilan laman Verval PTK muncul dengan keterangan Verifikasi dan Validasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah)
  5. Pada tampilan validasi terdapat 4 (empat) buah menu, yaitu; Data GTK, Pengelolaan, NUPTK dan Dokomen
  6. Pada menu Data GTK terdapat data pribadi masing-masing PTK yang ada disekolah anda dengan status NUPTK Valid, dan bagi anda yang belum memiliki NUPTK maka statusnya Calon Penerima NUPTK
  7. Selanjutnya pilih nama anda sendiri, kemudian pilih NUPTK dengan keterangan Calon penerima NUPTK
  8. Selanjutnya pilih menu Unggah Berkas (Upload), silahkan upload berkas hasil scan tadi sesuai dengan nama dan tempatnya, jika sudah klik OK
  9. Maka status NUPTK pada menu Data GTK akan berubah menjadi Proses Pengajuan NUPTK
  10. Terakhir tunggulah hingga proses verifikasi oleh pihak LPMP selesai.
Nah, itulah tadi langkah-langkah atau tata cara dalam melakukan proses pengajuan NUPTK bagi pemula untuk pertama kalinya. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat.

2 komentar untuk "Cara terbaru membuat usulan NUPTK untuk pertama kalinya"

  1. CPNS beneran langsung dapat nuptk tanpa pengajuan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kepada pak slamet sudah mampir ke blog ini, untuk CPNS untuk sekarang ini tidak langsung mendapatkan NUPTK, jadi jika ingin mendapatkan NUPTK CPNS tersebut harus melakukan pengajuan melalui laman verval ptk

      Hapus