Kebutuhan, Hak dan Kewajiban bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
A. Definisi Anak berkebutuhan khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah sebuah istilah yang digunakan dalam menyebutkan kelaianan yang dialami oleh seseorang, kelainan ini dapat berupa kondisi fisik, emosional, mental, sosial dan kecerdasan atau bakat. Dan istilah yang pernah digunakan antara lain pendidik anak luar biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus dan sekarang anak berkebutuhan khusus (ABK). Terlalu kasar jika kita mengatakan seorang yang memiliki kekurangan itu sebagai orang yang cacat, maka dari itu digunakanlah istilah anak berkebutuhan khusus (ABK).
Dampak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bagi dirinya sendiri, antara lain:
- Bagi dirinya sendiri, misalnya anak tunarungu akan mengalami hambatan dalam berkomunikasi, anak tunanetra mendapat hambatan dalam orientasi mobilitas, anak tunagrahita akan mendapatkan hambatan dalam mengembangkan keterampilan hidup sehari-hari, anak tunadaksa akan memiliki dampak bahwa ia akan selalu berada di kursi roda, dan bagi anak yang berbakat tentu akan memberikan hal yang positif terhadap dirinya, oleh sebab itu bagi anak yang berbakat harus ditangani secara baik agar ia tidak menjadi orangyang sombong.
- Dampak yang dirasakan bagi keluarga atau orang tua sangatlah bervariasi, antara lain ada yang secara pasrah menerima kenyataan, ada juga yang merasa sangat terpukul menerimanya, dan ada juga yang acuh dengan sikap tidak peduli terhadap apa yang telah diterimanya.
- Bagi sekolah hendaknya tetap menerima ABK tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tanpa membeda-bedakannya, dampak yang harus dilakukan pihak sekolah ketika ada ABK disana adalah dengan menyesuaikan pembelajaran yang akan diberikan sesuai dengan keadaan ABK tersebut.
- Dampak yang ditimbulkan dimasyarakat sangatlah beragam sesuai dengan latar belakang sosial dan pendidikan masyarakat tersbut, ada masyarakat yang bersimpati dengan membantu menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan si anak, ada juga masyarakat yang bersikap acuh tak acuh dengan tidak mempedulikannya, dan tidak jarang ada masyarakat antipasti dengan melarang anak-anaknya bergaul atau berteman dengan ABK.
B. Kebutuhan, Hak dan Kewajiban bagi Anak berkebutuhan khusus
ABK juga memiliki kebutuhan, hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya, antara lain:
1) Kebutuhan ABK
- Mendapatkan kebutuhan fisik/kesehatan, bagi ABK seyogiannya juga mendapatkan layanan kesehatan secara adil sebagaimana layanan kesehatan yang diberikan kepada anak normal. Selain itu keperluan yang akan digunakan untuk menjaga kebutuhan fisiknya juga harusnya disediakan, sehingga dengan begitu ABK dapat beraktifitas layaknya anak yang normal.
- Kebutuhan sosial-emosional, ABK juga memerlukan lindungan dan para ahli seperti para pekerja sosial, para psikolog, dan ahli bimbingan dalam membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mereka. Bagi keluarga sangatlah memerlukan bimbingan dari para ahli tentang bagaimana menghadapi dan memberlakukan ABK, sehingga kesalahan dalam membimbing ABK dilingkungan keluarga bisa dihindari.
- Kebutuhan pendidikan, ABK berhak mendapatkan pendidikan layaknya anak normal dan sekolah pun harus memberikan layanan pendidikan kepada ABK, hanya saja bagi sekolah memerlukan alat-alat yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran ABK. Misalnya anak tunanetra memerlukan mobilitas dan huruf Braille untuk membantunya belajar.
2) ABK mempunyai hak yang dapat menjamin kelangsungan hidup pendidikan mereka. Oleh sebab itu ABK berhak untuk melanjutkan pendidikan jika memang mereka memiliki kemampuan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Semua ini sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan di negara ini.
3) Bagi ABK kewajiban yang ia dapatkan adalah kewajiban dalam mengikuti pendidikan dasar ketika usianya telah mencapai tujuh tahun. Dan apabila ia melakuakan suatu tindakan yang salah, maka jika memberikan hukuman harus disesuaikan dengan keadaannya tersebut.
C. Layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
Bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yaitu:
- Bentuk Layanan Pendidikan Segregrasi, adalah sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus, dan terpisah dari penyelenggaraan pendidikan untuk anak normal. Contohnya Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Luar Biasa Berasrama, kelas jauh/kelas kunjung, dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
- Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu/Integrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Ada beberapa bentuk kelas yang bisa digunakan yaitu bentuk kelas biasa, kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan bentuk kelas khusus.
- Layanan pendidikan Inklusi, adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar ABK dapat dilayani disekolah terdekat dan dikelas reguler bersama-sama dengan temannya yang lain.
D. Definisi Anak berbakat
Anak berbakat adalah anak yang memiliki kemampuan serta IQ diatas rata-rata anak normal seusianya. Dan cara menyesuaikan lingkungan belajar bagi anak yang berbakat adalah dengan memberikan materi pembelajaran yang tingkat pemahamannya diatas pemahaman siswa yang normal, selain itu pemberian tugas mandiri tanpa adanya penjelasan bisa dilakukan khusus untuk anak berbakat.
Ada beberapa pelayanan yang bisa diberikan untuk anak berbakat, antara lain:
- Menyelenggarakan program akselerasi khusus untuk anak-anak berbakat. Program akselerasi ini yaitu dengan cara “lompat kelas”, artinya, anak dari Taman Kanak-Kanak misalnya tidak harus melalui kelas I Sekolah Dasar, tetapi langsung ke kelas II, atau bahkan ke kelas III Sekolah Dasar.
- Home-schooling (pendidikan non formal di luar sekolah). Cara lain yang dapat ditempuh selain model akselerasi adalah memberikan pendidikan tambahan di rumah atau di luar sekolah, yang sering disebut home-schooling.
- Menyelenggarakan kelas-kelas tradisional dengan pendekatan individual.
- Membangun kelas khusus untuk anak berbakat. Dalam hal ini anak-anak yang memiliki bakat/kemampuan yang kurang lebih sama dikumpulkan dan diberi pendidikan khusus yang berbeda dari kelas-kelas tradisional bagi anak-anak seusianya.
Posting Komentar untuk "Kebutuhan, Hak dan Kewajiban bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)"