Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSPEKTIF MODUL 3: PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Pada modul 3 ini berisikan tentang rangkuman perkembangan pendidikan sekolah dasar, baik di era orde baru maupun di era reformasi. selain itu, melalui artikel ini akan dirangkumkan juga tentang visi dan misi pendidikan,khususnya untuk sekolah dasar.

Dan melalui artikel ini juga kita akan mengetahui pendidikan nasional itu seperti apa, sehingga dapat menambah wawasan kita sebagai seorang pembaca maupun sebagai seorang guru.

Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde Baru

A. Ketentuan Perundang-undangan Terkait Pendidikan SD

Ketentuan perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal 31 UUD 1945 adalah :

  1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran RI di bawah Ki Hajar Dewantara.
  2. UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK) .
  3. UU No.12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan UU No.4 Tahun 1950 di seluruh RI.
  4. Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965 tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK
  5. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan Nasioal.
  6. UU No. 22 Tahun 1961, khusus mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi dinamika pemikiran tentang arah dn tujuan pndidikan nasional dan manajemennya.
  7. UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS).

B. Berbagai Kebijakan Strategis Dan Atau Tentang Pendidikan SD

  1. Strategic policy atau kebijakan strategi artinya kebijakan atau keputusan manajemen/politik yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari sebuah organisasi, dalam hal ini negara yang merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuatan dan alat-alat untuk memaksa warganya.
  2. Kebijakan strategi bersifat nasional yang mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan agama. 

C. Isi dan Proses Pendidikan SD

Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang mencakup 10 mapel (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan Tangan dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal). Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 dikenal sebagai Sistem Pendidikan yang sangat Sentralistik

Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi

  1. Ketentuan Perundang-undanganTerkait Pendidikan SDKetentuan perundang-undangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang terjabar atas:
  2. UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan tahun 2003
  3. UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003 sampai dengan saat ini 
  4. PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan perundang-undangan turunannya.

A. Berbagai Kebijakan Strategis Terkait dan atau Tentang Pendidikan SD dalam Konteks Pembangunan Pendidikan Nasioanal.

Rincian prioritas yang terkait pendidikan SD adalah sebagai berikut.

  1. Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
  2. Penyelenggaraan Pendidikan nonformal yang bermutu
  3. Pengembangan kurikulum SD yang disesuaikan dengan IPTEK
  4. Pengembangan pendidikan Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
  5. Penyediaan pendidik yang profesional
  6. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
  7. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
  8. Mengembangkan TIK
  9. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi 
  10. Menyempurnakan manajemen pendidikan
  11. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
  12. Menata sistem pembiayaan pendidikan
  13. Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
  14. Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.

B. Mengapa diperlukan Standar Nasional Pendidikan 

Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional, yang pengembangan dan pemantauannya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :

  1. SKL
  2. Standar isi
  3. Standar proses
  4. Standar penilaian 
  5. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  6. Standar pendanaan
  7. Standar pengelolaan dan pengawasan
  8. Standar sarana prasarana. 

C. Bagaimana Visi dan Missi Pendidkan Nasional 

Visi Pendidikan Nasional “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zamn yang selalu berubah”.

Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
  • Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
  • Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
  • Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI

D. Apakah Esensi dari Sisdiknas Tersebut

Pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”

E. Bagaimana  Hak dan Kewajiban Warga Negara Orang Tua, masyarakat dan Pemerintah

Proses pencerdasan warga negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.

  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang tepencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

F. Bagaimana Kelembagaan Sistem Pendidikan Nasioanal

Pendidikan nasional diselenggarakan dalam suatu struktur pendidikan yang bersifat nasional-sistematik, yang tercakup dalam suatu jalur ( pendidikan formal, nonformal, dan informal), jenjang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), dan jenis pendidikan ( umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 

G. Isi dan Proses Pendidikan SD

Isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum.

Prinsip-prinsip tersebut dikemukankan sebagai berikut.

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan juga terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan 

Demikianlah rangkuman pada modul 3 perspektif pembelajaran di SD tentang Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar. semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.

Posting Komentar untuk "PERSPEKTIF MODUL 3: PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR"