Modul 12: Sumber Daya Sekolah Dasar
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Potret Sumber Daya Di Sekolah Dasar
A. Potret Sarana Dan Prasarana SD
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 menetapkan bahwa sarana dan prasarana yang harus ada pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi dan ruang/ tempat lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
B. Potret Sumber Daya Manusia Di SD
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 35 menetapkan bahwa; “tenaga kependidikan pada SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah”. Pada kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM) di SD ( pendidik dan tenaga kepandidikan) terdiri dari guru, kepala sekoah dan penjaga sekolah yang merangkap sebagai tenaga kebersihan. Umunya tenaga administrasi dan pustakawan tidak ada di SD.
Menurut PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, pasal 38 ayat 2. Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI adalah sebagai berikut :
- Berstatus sebagai guru SD/MI.
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagi agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang kependidikan.
Standar Kopetensi kepala sekolah di pilah menjadi 4 rumpun sebagai berikut :
1. Kompetensi kpepribadian
2. Kompetisi manajerial
3. Kompetensi Supervisi
4. Kompetisi sosial
C. Potret Sumber Dana Di SD
Standar pembiayaan yang merupakan pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang standar Nasional pendidikan mencantumkan ketentuan-ketentuan berikut :
- Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya operasional.
- Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,pengembangan SDM dan modal kerja tetap.
- Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
- Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa biaya ar, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Sumber Daya Yang Berasal Dari Luar Sekolah Dasar
A. Sarana Dan Prasarana Dari Luar SD
Bagi SD yang sarana dan prasarana yang sangat terbatas bisa menggunakan atau memanfaatkan lingkungan sekolah di luar SD. Kunci dari semua ini adalah prakarsa dari kepala sekolah dan pak guru, kemudian diikuti dengan jalinan komunikasi yang baik antara sekolah dan perangkat atau pamong desa. Tanpa adanya prakarsa, keterbatasan sarana dan prasarana akan merampas kesempatan sisiwa untuk menghayati proses pembelajaran yang menantang, dan semestinya dihayati.
B. Sumber Daya Manusia
Penyelenggaraan pendidikan SD menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah), di samping melibatkan melibatkan masyarakat untuk berperan serta. Oleh karena itu, keberlangsungan roda pendidikan di SD juga di tentukan oleh banyak SDM, baik yang berada di SD sendiri maupun yang berada di luar SD. SDM yang berasal dari luar SD yaitu: pengawas SD, kepala Dinas Pendidikan (dari kecamatan sampai provinsi), Menteri Pendidikan Nasional, Komite Sekolah, dan dewan pendidikan.
1. Pengawas Sekolah
Kriteria minimal menjadi pengawas satuan pendidikan, antara lain:
- Berstatus sebagai guru sekurang – kurangnya 8 tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 tahun
- Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
- Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kebijakan dan koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di SD, antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan kalender akademik
- Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan
- Penetapan kebijakan dalam peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat.
- Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru sebagai pendidik profesional
Kebijakan dan koordinasi yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, antara lain sebagai berikut :
- Mengoordinasikan dan mensupervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Menetapkan kalender akademik dengan berpedoman pada kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi.
- Mengoordinasi berbagai upaya peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan.
- Mengoordinasi berbagai upaya peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru sebagai pendidik professional.
- Menetapkan muatan lokal dalam rangka meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat
3. Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Pendidikan Nasional bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem pendidikan nasional, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, pasal 50, ayat (1). Sisitem pendidikan nasioanl berlaku bagi seluruhjenjang dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan SD yang berada pada jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian, tanggung jawab tertinggi penyelengaraan pendidikan SD juga berada di tangan Mendiknas.
4. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah adalah “lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta toko masyarakat yang peduli pendidikan” (UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
Setiap sekolah, termasuk SD mempunyai komite sekolah, sedangkan dewan pendidikan hanya ada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Peran komite sekolah ini sangat sentral dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
5. Dana
Dana penyelenggaraan pendidikan di SD berasal dari berbagai sumber, yaitu yang utama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di samping itu, dana pendidikan juga berasal dari orang tua murid/masyarakat yang disalurkan melalui komite sekolah, yang peruntukkannya sudah dirancang terlebih dahulu.
Dana BOS atau bantuan operasional sekolah merupakan program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM yang bertujuan untuk membebaskan biaya bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Yang berhak menerima dana BOS adalah semua sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh undonesia
Penggunaan dana BOS meliputi pembiayaan kegiatan berikut ini :
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Pembelian buku teks pelajaran
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Kegiatan kesiswaan
- Ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
- Pengembangan profesi guru
- Perawatan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah
- Bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
- Biaya asrama/pondokan dan pembelian peralatan ibadah
- Pengelolaan BOS, seperti ATK
Dana BOS tidak boleh:
- Disimpan dengan tujuan mendapatkan bunga.
- Dipinjamkan kepihak lain
- Digunakan untuk membayar bonus
- Digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru
- Digunakan untuk membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Di tanam sebagai saham
- Digunakan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah
Monitoring dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh:
- Tim monitoring Independen ( perguruan tinggi, DPR dan BIN)
- Unsur masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan, LMS, organisasi kemasyarakatan)
- Unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah
Sanksi penyalahgunaan dana BOS:
- Penerapan sanksi kepegawaian
- Penerapan tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi
- Penerapan proses hukum
- Pemblokiran dana
Posting Komentar untuk "Modul 12: Sumber Daya Sekolah Dasar"