Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengganti Akun PTK Yang Telah Terverifikasi Melalui Aplikasi Dapodik 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Akun PTK atau yang biasa disebut sebagai akun email atau username PTK merupakan suatu akun yang harus dimiliki oleh PTK yang ada disetiap satuan pendidikan guna untuk keperluan masing-masing, salah satunya adalah untuk mengetahui riwayat data PTK yang terdata pada aplikasi dapodik melalui manajemen PTK.

Selain itu akun PTK juga sangat diperlukan untuk melakukan pengecekan terhadap Info GTK hasil dari isian pada aplikasi dapodik versi 2022. Untuk itu sebagai seorang PTK yang aktif kita dapat melakukan pengecekan terhadap data yang dimiliki dan yang telah di input pada aplikasi dapodik. Andaipun terdapat kekeliruan terhadap rekap data yang ditampilkan, maka kita bisa meminta tolong kepada operator sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran data yang dimiliki dan segera memperbaikinya jika memang terdapat kekeliruan pada data tersebut.

Dan yang harus diketahui yaitu akun PTK yang dimiliki harus terverifikasi pada manajemen PTK melalui website https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, maka dari itu untuk melakukan verifikasi akun PTK pastikan terlebih dahulu bahwa email atau akun yang akan digunakan aktif dan dapat menerima pesan dari Kemendikbud agar mendapatkan kode verifikasi.

Lalu, jika akun PTK yang telah terverifikasi dan kita ingin merubahnya dengan akun yang baru bagaimanakah cara menggantinya?

Mungkin perubahan ini harus dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya:

  1. Akun PTK yang telah didaftarkan dulu sudah tidak aktif lagi
  2. Lupa password yang digunakan untuk login pada akun PTK
  3. Menggunakan alamat email yang tidak sesuai, misalnya masih menggunakan @yahoo.com, @ymail.com ataupun yang lainnya. Padahal untuk email dianjurkan menggunakan @gmail.com
  4. Atau memang ingin mengganti dengan akun PTK yang baru

Beranjak dari beberapa alasan diatas tentang cara mengganti akun PTK yang telah terverifikasi, maka disini mimin akan menuliskan beberapa langkah yang bisa anda lakukan untuk menggantinya.

Dan yang perlu diketahui bahwa perubahan akun PTK yang telah terverifikasi tidak bisa lagi dirubah atau diganti melalui manajemen dapodik pada website https://sp.datadik.kemdikbud.go.id atau melalui manajemen PTK pada website https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id

Lalu bagaiman jika ingin mengganti akun PTK?

Simak dan baca artikel yang mimin tulis ini, dan semoga dapat membantu.

Cara Mengganti Akun PTK Yang Telah Terverifikasi Melalui Aplikasi Dapodik 2022

Yang harus dilakukan adalah untuk mengganti akun PTK yang telah terverifikasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi dapodik dan aplikasi dapodik untuk semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ini adalah dapodik versi 2022.

Adapun langkah untuk melakukan pergantian akun PTK yang sudah terverifikasi melalui aplikasi dapodik 2022, yaitu:

  1. Silahkan buka aplikasi dapodik yang digunakan yaitu dapodik versi 2022
  2. Login menggunakan akun operator sekolah
  3. Selanjutnya, silahkan scroll kebagian bawah hingga menemukan menu pengaturan, pilih dan kemudian di klik
  4. Buka menu managemen pengguna
  5. Pilih jenis PTK (GTK atau Tendik) dan pilih nama PTK yang akan dirubah akun atau emailnya
  6. Jika sudah, double klik (klik 2 x) pada nama akun PTK yang telah terdaftar tadi,dan jika sudah double klik silahkan hapus dan langsung ganti dengan menggunakan akun yang baru sesuai dengan keinginan
  7. Jika sudah diganti dengan akun yang baru, silahkan mengarahkan kursur kebagian atas untuk menggeser beberapa tombol menu, lalu klik tombol menu SIMPAN
  8. Jika sudah tersimpan, dan supaya akun PTK yang baru tadi dapat dipergunakan pada https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, lakukan SINKRONISASI aplikasi dapodik 2022
  9. Setelah berhasil melakukan sinkronisasi dapodik 2022, tunggu hingga 2 x 24 jam agar perubahan yang dilakukan tadi terbaca pada managemen sekolah
  10. Cek pada situs managemen sekolah https://sp.datadik.kemdikbud.go.id, apakah akun PTK tersebut telah berubah atau belum
  11. Jika akun PTK tersebut telah berubah, maka untuk memastikan akun PTK itu dapat digunakan silahkan login pada https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun atau username yang baru tadi
  12. Jika berhasil login, maka selamat anda telah berhasil mengganti akun PTK yang lama dengan yang baru
  13. Jika gagal login, silahkan di cek password yang digunakan apakah sudah tepat atau belum

Catatan: Jika tidak ada respon yang ditampilkan saat anda ingin melakukan perubahan akun PTK, silahkan coba dilain waktu sebab untuk sekarang ini managemen sekolah sulit diakses karena banyaknya trafik pengunjung setiap harinya.

Mungkin itu saja apa yang dapat mimin tuliskan yaitu tentang Cara Mengganti Akun PTK Yang Telah Terverifikasi Melalui Aplikasi Dapodik 2022, semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami. 

5 komentar untuk "Cara Mengganti Akun PTK Yang Telah Terverifikasi Melalui Aplikasi Dapodik 2022"

  1. Berarti untuk sekarang sudah tidakbisa ganti ya?karrna sudah smester 2.apa harus menunggu tahun depan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah mampir kesini, untuk ganti akun PTK bisa saja dilakukan kapan pun kita mau, tidak harus menunggu tahun depan

      Hapus
  2. saya sudah ikuti langkah diatas tapi masih belum bisa masuk pak gimana solusinya ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau gitu bapak/ibu bisa menghubungi operator dinas pendidikan kabupaten/kota setempat untuk merubahkannya

      Hapus
  3. Bukan solusinya, harus melalui admin dinas setempat untuk merubah/reset, terima kasih

    BalasHapus