Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Tahun 2021
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Menjadi ASN di jaman seperti sekarang ini menjadi dambaan setiap orang, hal ini karena menjadi ASN dapat memberikan kesejahteraan hingga di hari tua. Setiap tahunnya betapa banyak sarjana-sarjana muda yang baru saja lulus di berbagai universitas-universitas keguruan yang siap untuk bersaing menjadi seorang ASN.
Namun faktanya tidak sedikit yang statusnya masih Non-PNS atau yang belum diangkat menjadi ASN, padahal untuk masa kerja mereka telah mencapai puluhan tahun mengabdi dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Tentunya kita berharap adanya kebijaksanaan terhadap pihak terkait untuk menghargai masa kerja seorang guru Non-PNS untuk bisa diangkat menjadi ASN secara langsung tanpa harus melalui sebuah tes terlebih dahulu.
Dan bersyukurlah bagi yang telah menjadi ASN secara tetap yaitu dengan melaksanakan kewajiban sepenuh hati dan memang betul-betul memiliki niat untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan bagi yang belum bisa menjadi ASN hendaknya terus berusaha, berjuang dan tulus ikhlas memberikan ilmunya kepada anak bangsa, yakinlah bahwa kesuksesan akan kita dapatkan. Jangan sampai tidak dapat menjadi ASN membuat kita bersedih bahkan membuat putus asa, ingat rezeki itu sudah ada yang mengaturnya, tetap berjuang dan teruslah dalam berdo’a.
Mungkin kita telah mengetahui bahwa dalam lingkup dunia pendidikan terdapat 2 istilah ASN, yaitu ASN Kemendikbud dan juga ASN Kemenag. Yang membedakan keduanya adalah jika ASN Kemendikbud itu tugasnya di sekolah TK Negeri, SD/SMP Negeri, SMA/SMK Negeri, sedangkan ASN Kemenag merupakan seorang ASN yang bertugas di sekolah-sekolah madrasah seperti RA Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) dan juga Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Lalu untuk guru-guru yang memegang atau mengajarkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tingkat Sekolah Dasar, SMP dan juga SMA/SMK menjadi tanggung jawab Kemenag, sehingga bisa dikatakan sebagai ASN Kemenag.
Dan para ASN baik itu dari Kemendikbud maupun Kemenag selain mendapatkan gajih pokok setiap bulannya, juga mendapatkan yang namanya tunjangan atau insentif. Dalam kesempatan kali ini mimin akan menuliskan tentang tunjangan untuk ASN Kemenag dan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan Kinerja, tentunya bagi para ASN Kemenag sudah tidak asing lagi dengan yang namanya tunjangan kinerja ini. Tetapi bagi yang baru saja menjadi ASN Kemenag mungkin belum mengetahui secara detail apa itu tunjangan kinerja dan apa syarat yang harus dipenuhi sehingga mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan kinerja atau yang biasa disebut dengan tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada jabatan serta capaian prestasi kerjanya. Adapun penghitungan tunjangan kinerja atau tukin ini berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, bersifat objektif, transparan dam juga konsisten.
Lalu, apakah persyaratan untuk mendapatkan tunjangan kinerja khusus bagi ASN Kemenag?
Untuk mengetahui tentang persayaratannya silahkan dibaca dan disimak artikel yang mimin tuliskan ini, dan jika ada persyaratan lain yang anda ketahui selain apa yang mimin tuliskan agar sekiranya berkenan untuk menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini.
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Tahun 2021
Ada beberapa persayaratan yang harus anda penuhi agar mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin ini khusus bagi ASN Kemenag di tahun 2021, persyaratan tersebut diantaranya:
- PNS/CPNS Kemenag, nah ini berlaku bagi PNS/CPNS Kemenag baik itu yang ada dilingkungan Kemenag itu sendiri dengan mengajar disekolah-sekolah yang menjadi naungan Kemenag, maupun bagi guru yang bertugas dibawah naungan Kemendikbud, tetapi dengan syarat bertugas sebagai guru yang mengajar Pendidikan Agama (PAI). Dan bagi yang bersatatus sebagai Non-PNS, meskipun mengajar Pendidikan Agama tentu tidak akan bisa mendapatkan tunjangan kinerja ini.
- Status mengajar aktif, ini dibuktikan dengan adanya tugas mengajar sebagai guru agama pada satuan pendidikan dan juga aktif pada laporan melalui situs website, misalnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus aktif pada 2 situs website Kemenag yaitu EMIS PAI dan Siaga Pendis. Agar status mengajar aktif maka guru yang bersangkutan harus mengisikan jadwal mengajar pada kedua website tersebut, dan agar status mengajar aktif maka guru PAI baik PNS/CPNS dan Non-PNS harus melakukan update data dengan mengisikan jadwal mengajar.
- Memiliki NUPTK, jadi bagi guru agama yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin diwajibkan memiliki nomor NUPTK yang telah terentri pada website EMIS PAI dan juga Siaga Pendis. Yang belum memiliki NUPTK maka segeralah untuk melakukan pengusulan, adapaun tata caranya anda dapat meminta bantuan dengan operator sekolah atau dapat juga mempelajarinya sendiri dengan mencari artikel-artikel yang membahas tentang itu.
- Status sertifikasi, ini berarti bagi guru agama yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja diharuskan sudah lulus sertifikasi atau yang sekarang ini dikatakan dengan PPG.
Jadi, itulah 4 poin penting yang harus anda penuhi agar bisa mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin bagi guru agama, salah satunya adalah guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Lalu bagaimana cara melihat persayaratan tersebut?
Silahkan dibaca dan disimak kembali artikel yang mimin tuliskan ini!
Cara Melihat Persyaratan Untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Tahun 2021
Berikut langkah mudah untuk melihat atau mengetahui persyaratan agar mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN Kemenag tahun 2021 ini, yaitu:
- Silahkan anda login pada laman https://siagapendis.com
- Gunakan Username dan Password yang telah dimiliki
- Pada tampilan beranda awal silahkan scrool kebagian bawah hingg menemukan menu administrasi dan menu TUKIN
- Silahkan pilih dan klik menu TUKIN tersebut, maka akan terlihat apakah anda telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau masih belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya
Cukup mudah untuk dilakukan secara mandiri, anda dapat menggunakan handphone android yang dimiliki guna melakukan pengecekan terhadap persayaratan agar mendapatkan tunjangan kinerja bagi ASN Kemenag di tahun 2021.
Mungkin itu saja apa yang dapat mimin tuliskan yaitu tentang Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Tahun 2021, semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.
Posting Komentar untuk "Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Tahun 2021"