Cara Mengisi Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Dapodik 2022.c Semester Genap
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sudah berjalan hampir 1 bulan lamnya dan juga untuk aplikasi dapodik yang akan digunakan disemester genap ini pun telah dirilis beberapa waktu yang lalu dengan versi 2022.c
Berdasarkan pertanyaan yang masuk kepada mimin, akhirnya membuat mimin untuk berinisiatif menuliskannya dalam bentuk artikel sederhana ini. Adapun mengenai pertanyaan yang teman mimin tanyakan adalah adanya kepala sekolah yang mutasi ketempat kerja lain dan adanya kepala sekolah yang baru ditempat kerja yang ada.
Mengenai akun PTK dan juga tugas tambahan yang tidak bisa diisikan pada aplikasi dapodik versi 2022.c, bagaimana solusinya?
Nah, dengan berdasarkan pertanyaan tersebut itulah yang membuat mimin ingin memberikan solusinya melalui artikel sederhana ini dan smeoga nantinya bermanfaat bagi teman-teman yang mengalami hal yang sama. Dan juga bagi yang mengetahui solusi lain cara mengatasi permasalah tersebut agar sekiranya berkenan untuk menuliskannya pada kolum komentar yangada dibagian bawah artikel ini.
SOLUSI UNTUK MENGISIKAN TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH
Adapun solusi untuk mengisikan tugas tambahan yang tidak bisa ditambahkan pada aplikasi dapodik versi 2022.c, berikut solusi yang dapat mimin berikan:
- Langkah pertama adalah bagi anda yang kepala sekolahnya mendapat perputaran (sistem rolling), maka hal utama yang harus dilakukan adalah menambahkan PTK melalui website https://sp.datadik.kemdikbud.go.id, silahkan anda pilih menu PTK dan tambah PTK dengan memasukkan NIK/NIP/NUPTK. Apabila nama PTK (Kepala Sekolah) yang baru sudah muncul silahkan pilih TAMBAHKAN
- Selanjutnya langkah kedua yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada operator dinas pendidikan kabupaten/kota setempat agar dapat menyetujui proses penambahan PTK melalui manajemen dapodik
- Setelah PTK (Kepala Sekolah) yang baru disetujui oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, selanjutnya yang anda lakukan adalah TARIK DATA melalui aplikasi dapodik yang ada agar data PTK yag ditambahkan tadi bisa masuk kedalam aplikasi dapodik kita
- Setelah PTK (Kepala Sekolah) tadi masuk pada aplikasi dapodik yang digunakan, selanjutnya silahkan pilih menu GTK, lalu TENDIK, klik nama PTK, pilih menu PENUGASAN yang ada dibagian atas dan terakhir silahkan pilih menu BUAT AKUN/PTK, silahkan isikan password akun PTK yang baru sesuai dengan karakter tulisan yang telah ditentukan. Penulisan PASSWORD akun PTK ini perlu dilakukan terlebih dahulu agar proses tukar pengguna nantinya dapat dilakukan, sedangkan untuk alamat email akun PTK itu sendiri dapat dirubah dengan yang terbaru dan verifikasi ulang.
- Sampai langkah nomor 4 diatas seharusnya anda telah berhasil untuk melakukan tukar pengguna melalui menu PENGATURAN yang ada didapodik guna mengisikan tugas tambahan sebagai KEPALA SEKOLAH
- Silahkan lakukan tukar pengguna dengan memilih nama GTK KEPALA SEKOLAH yang baru, selanjutnya pilih menu GTK, pilih TENDIK, pilih nama PTK. Silahkan pilih menu UBAH apabila ada bagian kolom isian yang masih belum terisi secara lengkap atau masih kosong dan pada bagian bawah silahkan pilih MENU TUGAS TAMBAHAN. Anda dapat mengisikan datanya mulai dari jabatan sebagai KEPALA SEKOLAH, MENGISIKAN NOMOR SK, TMT MASA JABATAN dan untuk TST MASA JABATAN (TIDAK PERLU DIISIKAN) dan terakhir pilih SIMPAN.
- Silahkan tukar pengguna sebagai admin kembali, dan dimenu GTK pada bagian TENDIK akan terdapat 2 nama PTK sebagai KEPLA SEKOLAH, anda bisa saja mengeluarkan KEPALA SEKOLAH yang lama dengan keterangan MUTASI agar nantinya tidak terjadi double data KEPALA SEKOLAH.
Catatan: pada langkah diatas anda seharusnya telah berhasil menambahkan tugas tambahan kepala sekolah sekolah.
SOLUSI UNTUK MENGATASI AKUN KEPALA SEKOLAH PADA DAPODIK 2022.c SEMESTER GENAP
Adapun solusi untuk mengatasi akun Kepala Sekolah pada aplikasi dapodik versi 2022.c, berikut solusi yang dapat mimin berikan:
- Silahkan anda buat akun baru untuk Kepala Sekolah dengan alamat @gmail.com
- Pilih website https://sp.datadik.kemdikbud.go.id dengan memilih menu AKUN, pilih TAMBAHKAN AKUN dan isikan dengan akun baru untuk Kepala Sekolah beserta passwordnya, lalu kemudian SIMPAN
- Setelah akun baru untuk Kepala Sekolah telah ditambahkan, silahkan pilih website https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, login dengan menggunakan akun yang telah ditambahkan tadi untuk melakukan verifikasi. Dan pada aplikasi dapodik versi 2022.c semester genap silahkan anda ubah alamat email (akun PTK Kepala Sekolah) melalui tukar pengguna, pilih nama GTK Kepala Sekolah, lalu pilih menu UBAH dan dibagian bawah terdapat kolom EMAIL, Silahkan anda isikan dengan alamat emailyang baru untuk Kepala Sekolah
- Apabila akun baru untuk Kepala Sekolah memiliki keterangan “AKUN BELUM TERVERIFIKASI” padahal sudah dilakukan verifikasi, maka abaikan saja dan yang terpenting akun sudah diverifikan di website https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dan juga sudah diinputkan pada aplikasi dapodik
Catatan: Sampai poin nomor 4 diatas seharusnya anda telah berhasil mengatasi masalah akun PTK (Untuk Kepala Sekolah) yang baru dan apabila akun terdeteksi ganda, maka anda bisa saja menghubungi kembali operator dinas pendidikan kabupaten/kota setempat untuk menon-aktifkan akun PTK (Kepala Sekolah) yang lainnya.
SOLUSI AGAR TOMBOL SINKRONISASI MUNCUL PADA AKUN PTK (KEPALA SEKOLAH) YANG BARU
Hal terakhir yang harus dilakukan setelah data dilengkapi pada aplikasi dapodik adalah melakukan SINKRONISASI. Mungkin anda masih bingung bagaimana menambahkan akun Kepala Sekolah agar bisa melakukan Sinkronisasi, sedangkan data Kepla Sekolah yang lama telah dimutasikan dari aplikasi dapodik.
Agar tombol Sinkronisasi juga muncul pada akun Kepala Sekolah yang baru, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Silahkan login pada aplikasi dapodik versi 2022.c
- Silahkan pilih menu PENGATURAN
- Selanjutnya pada menu PENGATURAN pilih MANAJEMEN PENGGUNA
- Pada menu MANAJEMEN PENGGUNA yang ada di sebelah kiri pilih dan klik Nama Kepala Sekolah yang baru. Lalu pada menu sebelah kanannya pilih TAMBAH, pilih juga sebagai KEPALA SEKOLAH
- Setelah memilih sebagai Kepala Sekolah, silahkan pilih menu SIMPAN
- Dan tombol SINKRONISASI pun akan muncul pada akun Kepala Sekolah yang baru
Catatan: Apabila langkah diatas telah dilakukan, maka anda bisa saja melakukan tukar pengguna, pilih nama GTK Kepala Sekolah yang baru, isi Kode Registrasi Sekolah, dan tombol SINKRONISASI akan terlihat.
Akhir Kata
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang cara mengisi tugas tambahan kepala sekolah pada dapodik 2022.c semester genap hingga memunculkan tombol sinkronisasi di akun kepala sekolah yang baru. Bagi anda yang mengetahui cara lain dalam mengisikan tugas tambahan kepala sekolah, maka agar sekiranya berkenan menuliskannya di kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini.
Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.
Posting Komentar untuk "Cara Mengisi Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Dapodik 2022.c Semester Genap"