Tata Cara, Syarat Pendaftaran dan Administrasi Calon Peserta PPG Tahun 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Kemdikbudristek kembali membuka formasi untuk bagi seluruh guru baik itu PNS maupun Non PNS yang belum memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK agar dapat mendapatkannya melalui penjaringan melalui PPG Daljab ditahun 2022 ini.
Untuk mengetahui apakah kita menjadi calon peserta yang akan diundang untuk mengikuti seleksi PPG tahun 2022 dapat dilakukan pengecekan pada akun SIMPKB masing-masing atau pada website https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
Dengan dilaksanakannya kegiatan PPG ini diharapkan nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap guru untuk lebih meningkatkan lagi kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan professional dalam memajukan dunia pendidikan. serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Karena keadaan yang masih dalam masa pandemi seperti sekarang ini, maka tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan PPG tahun 2022 ini akan kembali dilaksanakan secara daring dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Jadi, setelah melakukan pengecekan pada akun SIMPKB masing-masing, lebih khususnya pada menu PPG Dalam Jabatan maka dapat diketahui apakah kita menjadi calon peserta PPG tahun 2022 ini atau tidak. Bagi yang tidak menjadi calon peserta PPG tahun 2022 ini, mungkin saja disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Belum terdaftar pada aplikasi DAPODIK
- Belum memiliki NUPTK
- Atau bisa juga karena kualifikasi ijazah yang tidak linier dengan program studi yang diajarkan
Untuk itu bagi yang belum terpanggil untuk menjadi calon peserta PPG Tahun 2022 ini agar tidak berkecil hati, tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru yang bertujuan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dan bagi anda yang berhasil menjadi calon peserta PPG Tahun 2022 ini, tentu harus mengetahui tata cara pendaftaran PPG, syarat pendaftaran hingga syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pesertanya.
Berikut akan mimin tuliskan tata cara, syarat pendaftaran dan juga syarat administrasi untuk mengikuti PPG tahun 2022 yang dilansir langsung dari https://ppg.kemdikbud.go.id.
A. Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022
Berikut tata cara melakukan pendaftaran PPG Tahun 2022, yaitu:
- Pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing
- Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV
- Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
- Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki
- Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:
- Disetujui, apabila berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV
- Ditolak (permanen), apabila berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
- Ditolak (perbaikan), apabila berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris
B. Syarat Pendaftaran PPG Tahun 2022
Berikut syarat yang harus terpenuhi untuk melakukan pendaftaran PPG Tahun 2022, yaitu:
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada aplikasi DAPODIK
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Berkelakuan baik
C. Persyaratan Administrasi PPG Tahun 2022
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Tahun 2022, yaitu:
- Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000
Akhir Kata
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang Tata Cara, Syarat Pendaftaran dan Administrasi Calon Peserta PPG Tahun 2022, semoga yang berhasil terpanggil sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini mendapatkan hasil yang memuaskan dan berhasil memperoleh SERTIFIKAT PENDIDIK. Dan bagi yang belum berhasil terpanggil sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini kembali mendapat kesempatan ditahun-tahun berikutnya dan nantinya juga berhasil memperoleh SERTIFIKAT PENDIDIK layaknya guru-guru yang telah LULUS dalam kesempatan terdahulu.
Dan bagi anda yang mengetahui informasi penting mengenai PPG Tahun 2022 ini, agar dapat menambahkan informasi penting tersebut pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.
Posting Komentar untuk "Tata Cara, Syarat Pendaftaran dan Administrasi Calon Peserta PPG Tahun 2022"