√ CARA VERVAL IJAZAH BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Bagi guru madrasah yang sudah memiliki ijazah S1/D4, S2 maupun S3 dan sudah terdaftar pada website layanan SIMPATIKA, maka hendaknya melakukan verval ijazah sebagai tanda bahwa guru madrasah tersebut benar-benar telah menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi.
Berbeda halnya dengan guru yang ada disekolah dasar negeri, maka verval ijazah dilakukan melalui laman INFO GTK Kemendikbud. Dan bagi guru yang Non PNS yang berada disekolah madrasah negeri maupun swasta, maka proses verval ijazahnya melalui laman SIMPATIKA.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 dijelaskan juga bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar dapat melakukan verval ijazah melaluo laman Simpatika.
Bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat penting agar dapat melakukan verval ijazah, apalagi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Selain itu verval ijazah juga berfungsi sebagai validasi terhadap riwayat pendidikan yang dimiliki oleh guru madrasah tersebut.
Adapun file yang harus disiapkan untuk melakukan verval ijazah bagi guru madrasah melalui laman SIMPATIKA, yaitu:
- File scan ijazah S1/D4 dalam bentuk gambar berformat JPG atau PNG, dengan ukuran ± 1 mb
- Hasil scan harus berwarna dan jelas, hal ini bertujuan agar tampilan scan ijazah dapat terlihat jelas oleh admin kab/kota. Dan perlu diketahui bahwa hasil upload verval ijazah yang dilakukan terlebih dahulu dicek oleh admin kab/kota, bila disetujui barulah data verval ijazah terkirim kepemerintah pusat dan apabila tertolak maka guru yang bersangkutan harus melakukan verval ijazah ulang.
Bagi anda guru madrasah ditahun 2022 ini yang belum melakukan verval ijazah, berikut akan mimin tuliskan cara maupun langkah-langkahnya:
CARA VERVAL IJAZAH BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2022
- Silahkan kunjungi laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home dan login sebagai PTK
- Selanjutnya silahkan login dengan mengguanakan username dan password yang milik PTK sendiri
- Langkah selanjutnya bagi guru madrasah yang belum pernah melakukan ajuan verval ijazah sama sekali, maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah, lalu kemudian silahkan anda klik tombol Ajukan pada notifikasi yang muncul tersebut
- Dan khusus bagi guru madrasah yang pernah melaukan verval ijazah agar memilih menu Perubahan Data Kepegawaian, kemudian memilih dan mengklik Verval Ijazah
- Selanjutnya pilih menu Lihat Data jenjang pendidikan guru dan pada baris kedua silahkan anda pilih opsi AJUKAN VERVAL (untuk mengajukan verval ijazah di SIMPATIKA)
- Setelah muncul kotak dialog Ajuan Verval Ijazah, silahkan anda pilih icon panah kebawah, lalu pilih Ubah Data
- Kemuidan isikan semua kolom yang tersedia termasuk upload file ijazah yang telah discan tadi, dan apabila isian telah diyakini kebenarannya silahkan pilih dan klik menu SIMPAN PERUBAHAN
- Khusus bagi guru madrasah yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang S2 maupun S3, bisa memilih icon tanda plus “+” untuk menambah riwayat pendidikan. Silahkan anda isikan
- Silahkan anda isi semua kolom yang tersedia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diinputkan, setelah semua kolom isian terisi dengan benar, anda dapat memilih dan mengklikmenu SIMPAN PERUBAHAN
- Apabila riwayat tambahan pendidikan telah diinput dan prose verval ijazah ulang telah dilakukan, selanjutnya pilih opsi SIMPAN & AJUKAN
- Setelah laman berhasil menyimpan data ajuan verval ojazah ulang, selanjutnya cetak surat ajuan verval pada kotak dialog yang muncul
- Cetak surat pengajuan perubahan data (S12e) untuk nantinya dibawa ke admin kemenag kab/kota sebagai bahan pertimbangan perubahan data veral ijazah ulang yang dilakukan oleh guru madrasah
- Admin Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian menyetujui atau menolak ajuan verval
- Guru madrasah diharapkan untuk selalu memantau status ajuan di halaman verval ijazah
- Jika verval ijazah disetujui maka akan muncul keterangan "Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota" dengan ikon centang hijau di atasnya ini adalah bukti bahwa verval ijazah telah disetujui oleh Admin kab/Kota.
Catatan: Jika nama Perguruan Tinggi dan atau nama Program Studi tidak ditemukan dalam pemilihanan, maka anda dapat mengklik “Tidak Ditemukan” lalu kemudian mengisikannya secara manual.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagika mengenai cara melakukan verval ijazah bagi guru madrasah ditahun 2022. Verval ijazah guru madrasah dilakukan melalui laman SIMPATIKA yang mana tujuan dari verval ijazah itu sendiri adalah sebagai validasi terhadap kebenaran riwayat pendidikan yang dimiliki oleh guru madrasah tersebut.
Selain itu, verval ijazah juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi). Dan apabila cara verval ijazah yang mimin bagikan diatas terdapat hal yang kurang maka agar sekiranya anda berkenan untuk menambahkannya dengan menuliskannya dikolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini, atau anda dapat membagikan cara melakukan verval ijazah guru madrasah secara lebih rinci lagi dikolom komentar.
Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "√ CARA VERVAL IJAZAH BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2022"