[TERBARU] CARA MERUBAH STATUS PEGAWAIAN PTK DI DAPODIK TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Perubahan status kepegawian PTK ini sering terjadi disekolah-sekolah, baik itu sekolah yang berstatus negeri maupun sekolah swasta. Namun kali ini mimin akan membagikan cara merubah status kepegawian PTK bagi sekolah negeri yang menggunakan aplikasi dapodik tahun 2022. Perubahan status kepegawaian PTk ini dilakuka dengan alasan berbagai macam, seperti halnya:
- PTK yang bersangkutan telah menjadi PNS
- PTK yang bersangkutan telah lulus seleksi P3K
- PTK yang bersangkutan mendapatkan SK dari Kepala Daerah sehingga menjadikannya sebagai pegawai honor daerah
Untuk kasus nomor 3 diatas adalah PTK tersebut masih berstatus Non PNS hanya saja ia termasuk salah satu PTK yang mendapatkan SK dari Kepala Daerah, sehingga menjadikannya sebagai pegawai honor daerah dan mendapatkan insentif dari daerah.
Perubahan status kepegawian ini cukup penting untuk dilakukan demi memenuhinya syarat dalam mengajukan diri sebagai salah satu calon peserta PPG Dalam Jabatan. Oleh sebab itu, PTK yang bersangkutan harus aktif melakukan pengecekan terhadap statusnya yang ada aplikasi dapodik dan juga INFO GTK.
Bagi yang Non PNS biasanya status PTKnya adalah “Guru Honor Sekolah”, dan apabila PTK yang bersangkutan telah memiliki SK honor dari kepala daerah maka selanjutnya bisa saja melakukan usulan untuk perubahan status kepegawaiannya tersebut.
Sejatinya untuk perubahan status kepegawaian PTK ini dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
- Status perubahan kepegawaian PTK bisa dilakukan langsung melalui aplikasi dapodik
- Status perubahan kepegawaian PTK dilakukan langsung dengan melaporkannya kepada admin dinas pendidikan kabupaten/kota setempat
Dan kali ini mimin akan membagikan cara merubah status kepegawaian PTK melalui aplikasi dapodik, berikut langkahnya:
- Login pada aplikasi dapodik
- Selanjutnya pilih menu Pengaturan, lalu pilih “tukar pengguna”
- Masukkan Kode Registrasi sekolah dan cari PTK yang akan dirubah statusnya
- Selanjutnya pilih menu GTK, lalu klik nama PTK
- Silahkan pilih menu UBAH yang ada dibagian atas dan scroll kebagian bawah hingga menemukan menu Kepegawaian dan pada kolom status kepegawaian silahkan di klik dan diisi sesuai dengan yang diinginkan PTK tersebut
- Terakhir pilih SIMPAN dan lakukan sinkronisasi dapodik
Kemudian cara lain untuk merubah status kepegawian PTK adalah dengan mengisikannya pada menu RIWAYAT KARIR, caranya:
Pertama, Pada menu UBAH PTK tadi silahkan scroll kebagian bawah
Kedua, Silahkan pilih menu rincian data PTK/Guru dan pilih menu Riwayat Karir Guru
Ketiga, Selanjutnya isikan data, seperti:
• Jenjang Pendidikan :
• Jenis Lembaga
• Status Kepegawaian
• Jenis PTK
• Lembaga Pengangkat
• No. SK Kerja
• Tgl SK Kerja
• TMT Kerja
• TST Kerja
• Tempat Kerja
• TTD SD Kerja
• Mapel Diajarkan
Keempat, Pilih menu simpan dan lakukan Singkronisasi
Catatan: Untuk merubah status Kepegawaian PTK ini ada sebagian yang bisa langsung dilakukan pada aplikasi dapodiknya da nada juga yang kolom isian perubahan status kepegawaian terkunci sehingga untuk merubahnya bisa langsung melalui admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan SK Penunjang. Jadi, anda dapat merubah status kepegawaian PTK pada aplikasi dapodik dengan cara mengisikannya di menu RIWAYAT KARIR GURU.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagika mengenai cara merubah status Kepegawaian PTK di dapodik tahun 2022. Dan bagi anda yang ingin berbagi cara lain untuk merubah status kepegawaian PTK selain yang telah mimin tuliskan diatas dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini.
Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "[TERBARU] CARA MERUBAH STATUS PEGAWAIAN PTK DI DAPODIK TAHUN 2022"