√ CARA PENGAJUAN NUPTK BARU BAGI GURU PPPK TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan atau yang biasa disingkat dengan NUPTK merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Kemendikbud kepada Pendidik (Guru) maupuan tenaga kependidikan, seperti halnya pustakawan, petugas kebersihan, penjaga sekolah dan yang lainnya. Baik yang berstatus sebagai PNS maupun yang Non PNS berhak untuk mendapatkan NUPTK asalkan syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Tentunya syarat utama agar dapat memiliki NUPTK adalah harus terdaftar pada aplikasi dapodik yang digunakan oleh satuan pendidikan, khususnya bagi satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kemendikbud/Dinas Pendidikan. Untuk itu bagi yang belum terdaftar pada aplikasi dapodik maka dapat segera melakukan koordinasi kepada admin yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat. Setelah terdaftar pada aplikasi dapodik, tentunya hal yang harus dilakukan adalah mengajukan usulan untuk bisa mendapatkan NUPTK melalui laman Verval PTK.
Dan bagi pendidik khususnya guru yang sudah terdaftar pada aplikasi dapodik tetapi belum memiliki NUPTK, dapat melakukan usulan NUPTK dengan mempersiapkan beberapa persyaratan, seperti:
A. Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru PNS/Non PNS
Syarat yang bisa dipenuhi oleh guru PNS/Non PNS untuk pengajuan NUPTK ini diantaranya:
- Bagi guru Non PNS harus memiliki SK Aktif sebagai guru dari Dinas Pendidikan yang ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan atau bagi guru yang memiliki SK dari Kepala Daerah Kabupaten setempat, maka dapat menggunakan SK nya untuk memenuhi syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2022.
- Ijazah SD, SMP, SMA dan S1/D4
- Semua file di scan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 mb Sebelum di upload kelaman Verval PTK.
Dan bagi guru yang berstatus PPPK atau P3K yang belum memiliki NUPTK dapat melakukan usulan pada laman Verval PTK dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut, yaitu:
- SK PPPK dan SPMT
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Dan Ijazah S1/D4
- Semua file discan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 mb.
Berikut mimin bagikan cara pengajuam NUPTK Baru bagi lulusan P3K tahun 2022 yang sampai sekarang ini masih belum memiliki NUPTK, berikut caranya:
B. Cara Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru PPPK Tahun 2022
- Silahkan login pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun operator sekolah
- Pada dashboard utama silahkan pilih dan klik menu Pengajuan NUPTK yang berada disebelah kiri
- Selanjutnya, silahkan upload berkas persyaratan sesuai dengan yang telah mimin tuliskan tadi, seperti halnya SK PPPK dan SPMT dan sebagainya
- Setelah semuanya telah discan, selanjutnya silahkan upload file tersebut sesuai dengan namanya masing-masing
- Terakhir, setelah semua persyaratan sudah selesai diupload, selanjutnya pilih dan klik menu AJUKAN.
Catatan: Untuk mengetahui status persyaratan pengajuan NUPTK diterima atau tidaknya, silahkan buka menu STATUS PENGAJUAN NUPTK. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebab verifikasi pertama bagi para pengaju NUPTK adalah admin Dinas Pendidikan/Kota setempat dan apabila terdapat kesalahan saat mengupload atau hasil scan kurang bagus, maka admin Dinas Pendidikan/Kota dapat menolak proses pengajuan NUPTK dan meminta agar diperbaiki lagi baru setelah itu upload ulang.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai cara pengajuan NUPTK baru bagi guru PPPK/P3K tahun 2022. Bagi anda yang mengetahui cara lain dalam proses pengajuan NUPTK tahun 2022 bagi guru PPPK/P3K maka agar sekiranya berkenan untuk menuliskannya pada kolomkomentar yang ada dibagian bawah artikel ini.
Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "√ CARA PENGAJUAN NUPTK BARU BAGI GURU PPPK TAHUN 2022"