Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ SYARAT KHUSUS UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

√ SYARAT KHUSUS UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Sudah banyak informasi yang beredar di internet mengenai Surat Edara dari Kemendikbud Ristek mengenai seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang sering disebut dengan PPPK/P3K tahap 3 pada tahun 2022 ini.

Untuk diketahui bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 sudah selesai dilaksanakan dan bagi yang dinyatakan lulus sudah menempati instansinya masing-masing, meskipun seleksi PPPK tahap 1 dan 2 sudah selesai tetapi kenyataannya dilapangan masih banyak lagi instansi satuan pendidikan yang kekurangan tenaga pengajaran. Dan tentunya harapan kita semua khususnya bagi seluruh Non PNS yang ada di Indonesia ini yang masih belum berhasil lulus seleksi PPPK kemarin dapat kembali ambil bagian untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Tentunya persiapan sudah bisa dilakukan dari sejak sekarang ini, salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan terhadap data individu yang dimiliki. Data individu ini berasal dari inputan pada aplikasi dapodik yang ada disatuan pendidikan masing-masing, mulai dari nama individu, tempat tanggal lahir, pendidikan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Salah satu syarat khusus dalam pendaftaran PPPK tahap 3 tahun 2022 ini berdasarkan informasi yang mimin baca dan dapatkan adalah validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, dan Tempat tanggal lahir.

Validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diketahui dengan adanya centang hijau pada nomornya, untuk itu bagi anda yang ingin melakukan pengecekan Valid atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mengikuti cara atau langkah berikut: 

  1. Silahkan kunjungi laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id, lalu kemudian pilih dan klik login SIMPKB
  2. Masukkan surel dan password (kata sandi) yang dimiliki untuk bisa login pada laman
  3. Pada dashboard akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Apabila pada bagian NIK dan NUPTK terdapat centang hijau, itu menandakan bahwa data sudah valid. Tetapi Jika NIK yang dicek tidak valid dengan tanda silang merah, itu menandakan data masih belum valid dan segera diperbaiki melalui laman Verval PTK atau anda bisa saja melakukan pengecekan NIK yang sudah diinputkan oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik. Selain itu domisili kependudukan ini juga dapat mempengaruhi valid/tidaknya NIK tersebut, hal ini dikarenakan laman Kemdikbud sudah terkoneksi dengan DUKCAPIL sehingga apabila terdapat kesalahan dapat mendatangi DUKCAPIL setempat. Jika dirasa NIKnya sudah benar dan tidak ada masalah dengan DUKCAPIL setempat, maka anda dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.

Oleh sebab itu, sebelum terlambat alangkah baiknya data individu yang dimiliki segera dilakukan pengecekan kevalidannya. Dan apabila terdapat kesalahan dapat segera ditindak lanjuti sebelum proses pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 diumumkan telah dibuka.

Selain itu, cara lain untuk melakukan pengecekan terhadap valid atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan dengan mengakses laman Verval PTK. Berikut caranya:

  1. Silahkan kunjungi laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan username dan password sekolah yang sudah didaftarkan pada sdm
  3. Pada dashboard Verval PTK, silahkan anda lihat pada bagian VALID DUKCAPIL. Apakah status NIK anda sudah centang hijau atau masih silang merah? Apabila centang hijau berarti data sudah valid dengan Dukcapil dan apabila silang merah maka harus ada tindakan yang dilakukan.
  4. Jika pada poin nomor 3 diatas status NIK masih silang merah, maka tindakan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadap kebenaran NIK tersebut pada KK atau KTP. Dan jika sudah benar, silahkan pilih menu Perbaikan Identitas yang ada disebelah kiri pada laman Verval PTK, lalu pilih nama anda sebagai PTK dansilahkan geser kesebalah kanan hingga menemukan menu PERBAIKAN, silahkan dipilih dan diklik, lalu isi kolom isian sebelum memilih tombol PERBAIKAN DATA.

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, yaitu dengan memastikan bahwa data individu guru telah valid dan sesuai dengan Pusdatin maupun Dukcapil. Salah satunya yang harus dilakukan adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, Nama, Tempat dan tanggal lahir telah sesuai.

Dan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan maka segeralah untuk memeperbaikinya agar tidak menyesal dikemudian hari. Pengecekan kebenaran data ini dapat dilakukan oleh masing-masing individu secara madniri tanpa harus menunggu operator sekolah yang mengeceknya. Pengecekan bisa dilakukan melalui handphone android anda, tinggal tulis alamat laman websitenya maka selanjutnya anda dapat mengaksesnya dan untuk mengetahui username dan password salah satu laman dapat diminta dengan operator sekolah. 

Bagi anda yang ingin berbagi mengenai persyaratan untuk pendaftaran PPPK tahun 2022 ini agar dapat sekiranya menuliskannya padakolom komentar yang ada dibagian bawah  artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya. 

Posting Komentar untuk "√ SYARAT KHUSUS UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022"