CARA CEK BIODATA DIRI PADA WEBSITE PENDATAAN NON-ASN TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Cara Cek Biodata Diri Pada Website Pendataan Non-ASN Tahun 2022
Beberapa hari terakhir ini masing-masing instansi yang ada diberbagai daerah di wilyah negera Indonesia ini sudah mulai melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN yang ada diwilayah tempat kerjanya. Hal ini dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Oleh sebab itu, pendataan ini sangat penting untuk dilakukan dan bagi yang berstatus Non ASN jangan sampai ketinggalan informasi mengenai pendataan yang dilakukan instansinya masing-masing. Adapun tata cara pendataan ini mungkin berbeda-beda antara instansi satu dengan instansi yang lainnya, maka dari itu kita sebagai Non ASN hendaknya berperan aktif supaya tidak ketinggalan informasi.
Adapun alur proses pendataan Non ASN yang dilakukan oleh Instansi, adalah:
- Admin instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi syarat pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
- Sampai batas yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagi hasil akhir pendataan tenaga Non ASN
Setelah didaftarkan oleh instansi maka tahap selanjutnya adalah tenaga Non ASN melakukan pengecekan pada website Pendataan Non ASN guna memastikan proses pendataan instansi sudah selesai dilakukan atau belum.
Berikut cara atau langkah bagi tenaga Non ASN yang ingin melakukan pengecekan biodata dirinya pada website Pendataan Non ASN tahun 2022 ini, yaitu:
- Silahkan kunjungi laman website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Selanjutnya silahkan anda pilih menu BUAT AKUN
- Maka akan beberap menu isian, seperti: NIK, Nomor KK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir sesuai KTP, Tanggal lahir sesuai KTP, Nomor handphone, Email aktif dan masukkan kode Captcha yang terlihat, lalu pilih menu Lanjutkan
- Maka akan muncul pesan sudah bisa login pada laman website Pendataan Non ASN atau tidak
Jika saat melakukan pengecekan terdapat pesan seperti ini “Mohon maaf, NIK ……………………… belum didata oleh admin instansi di wilayah Anda bekerja. Mohon untuk melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non-ASN di wilayah instansi Anda bekerja”. Apabila mendapatkan pesan seperti itu jangan takut mungkin saja instansi tempat anda bekerja belum selesai melakukan validasi pendataan tenaga Non ASN diwilyahnya. Anda dapat melakukan pengecekan pada laman Pendataan Non ASN secara berkala untuk memastikan sudah/tidaknya selesai proses pendataan oleh admin instansi.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Cara Cek Biodata Diri Pada Website Pendataan Non-ASN Tahun 2022. Yang mana tujuan dari pendataan ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN yang ada diwilayah instansi masing-masing.
Bagi anda yang ingin berbagi mengenai Pendataan Non ASN ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "CARA CEK BIODATA DIRI PADA WEBSITE PENDATAAN NON-ASN TAHUN 2022"