CARA SUKSES MEMBUAT AKUN UNTUK PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Cara Sukses Untuk Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022
Apakah daerah instansi tempat anda bekerja sudah melakukan pendataan khususnya bagi yang berstatus Non ASN? Jika sudah, apakah anda sudah membuat akun dan mengisikan data pribadi untuk nantinya bisa mencetak bukti pendaftaran sebagai Non ASN yang bekerja pada instansi.
Perlu anda ketahui bahwa syarat utama sebelum membuat akun pendataan Non ASN 2022 ini adalah adanya verifikasi data Non ASN yang dilakukan oleh instansi setempat dan setelah dilakukan verifikasi atau input data oleh instansi barulah kita dapat membuat akun untuk nantinya login pada portal Pendataan Non ASN.
Melansir dari situs resminya, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Dan batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB adalah sampai 30 September 2022. Tentunya harapan kita adalah adanya perpanjangan waktu untuk melakukan pendaftaran pendataan Non ASN ini dikarenakan mungkin saja ada sebagian tenaga Non ASN yang belum membuat akun dan mengisikan datanya.
Adapun untuk pembuatan akun, ada beberapa berkas yang bisa disiapkan oleh tenaga Non ASN, diantaranya:
1. Karti Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Nama lengkap sesuai KTP
4. Tempat lahir sesuai KTP
5. Nomor handphone aktif
6. Email pribadi yang aktif
Adapun syarat pendataan Non ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, yaitu:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya)
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022
Berikut cara atau langkah untuk membuat akun pendataan Non ASN, yaitu:
- Kunjungi laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Klik menu Buat Akun
- Lengkapi data yang diminta pada Langkah 1: Pengecekan Identitas
- Jika sudah diisi, klik Lanjutkan. Data ini untuk melihat apakah tenaga non ASN sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum
- Apabila sudah didaftarkan, muncul Langkah 2: Lengkapi Data. Jika belum didaftarkan, akan muncul notifikasi
- Jika berhasil masuk ke Langkah 2, isi data-data yang diminta dengan teliti dan benar
- Jangan lupa unggah file dan isi kode captcha, kemudian tekan Lanjutkan
- Selanjutnya, cek ulang data. Jika sudah benar, tekan tombol Proses Pembuatan Akun. Apabila ingin melakukan perbaikan, tekan Kembali.
Catatan: Untuk password yang akan digunakan harus mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka dan tanda baca (@, !, $, %, &). Dan jangan lupa untuk membuat password pengaman dibuku catatan agar nantinya apabila lupa password dapat dipulihkan dengan password pengaman yang telah dibuat tadi.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Cara Sukses Untuk Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022. Yang mana tujuan dari pendataan ini adalah sebagai bukti tindak lanjut dari Surat MenpanRB mengenai pendataan Non ASN disetiap instansi dan tentunya bagi kita yang bekerja diinstanti dengan status Non ASN agar sekiranya dapat mengikuti pendataan tersebut melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Dan bagi anda yang ingin berbagi mengenai Pembuatan Akun Untuk Pendataan Non ASN ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "CARA SUKSES MEMBUAT AKUN UNTUK PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022"