PENJELASAN MENGENAI ARTI DARI P1, P2, P3 DAN P.UMUM BAGI CALON PESERTA PPPK TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Penjelasan Mengenai Arti Dari P1, P2, P3 Dan P.Umum Bagi Calon Peserta PPPK Tahun 2022
Kita masih menunggu dan berharap agar pendaftaran PPPK Tahun 2022 ini segera dibuka dalam beberapa waktu yang akan datang. Dengan dibukanya pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2022 ini maka kita akan mengetahui secara jelas mengenai bagian yang didapatkan, misalkan apakah tergolong sebagai pelamar P1, P2, P3 dan P.Umum bagi para calon peserta PPPK Tahun 2022.
Bagi yang berada disekolah negeri dibawah naungan Kemendikbud Ristek, maka hendaknya memastikan bahwa sudah terdaftar pada aplikasi dapodik dengan status aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru. Mungkin diantara kita masih ada yang belum mengetahui mengenai istilah prioritas P1, P2, P3 dan P.Umum pada seleksi PPPK Tahun 2022.
Berikut mimin bagikan mengenai arti dari istilah prioritas P1, P2, P3 dan P.Umum pada seleksi PPPK Tahun 2022, yaitu:
1. P1
Prioritas P1 ini ditujukan kepada Pelamar PPPK Guru yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021. Merka yang tergolong prioritas P1 akan ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali. Sebanyak 134.022 pelamar siap diangkat pada tahun 2022, Sebanyak 27.030 pelamar mendapatkan penempatan, namun tidak mendapatkan formasi di tahun 2022, diharapkan diangkat pada 2023 dan sebanyak 32.902 pelamar belum mendapatkan penempatan.
2. P2
Prioritas P2 Merupakan kategori THK-II Tenaga Honorer yang terdaftar dalam database eks tenaga honore pada BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan belum lulus passing grade pada seleksi di tahun 2021.
3. P3
Prioritas P3 merupakan tenaga honorer guru Non ASN yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik. Jadi, syarat agar tergolong dalam prioritas P3 ini harus terdata pada aplikasi Dapodik sekolah dan bagi yang belum terdaftar pada aplikasi Dapodik tentu akan sulit dalam mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022.
4. P.Umum
Prioritas Pelamar Umum (P.Umum) merupakan lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar di Dapodik, dan basis data Kemendikbud Ristek masuk dalam kategori umum. Untuk kategori pelamar P2, P3, dan P.Umum dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 dengan 3 mekanisme. Mekanisme pertama yaitu penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Penjelasan Mengenai Arti Dari P1, P2, P3 Dan P.Umum Bagi Calon Peserta PPPK Tahun 2022. Jadi, dengan mengetahui penjelasan dimasing-masing prioritas tersebut maka kita yang sudah pernah mengikuti tahap seleksi PPPK Tahun 2021 dapat menebak akan termasuk atau tergolong pada prioritas apa dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini.
Bagi anda yang ingin berbagi mengenai PPPK Guru tahun 2022 ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "PENJELASAN MENGENAI ARTI DARI P1, P2, P3 DAN P.UMUM BAGI CALON PESERTA PPPK TAHUN 2022"