Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT DAN BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

SYARAT DAN BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2022

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Syarat Dan Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022

Pendaftaran PPPK Tahun 2022 sejatinya masih belum dibuka secara resmi, namun portal untuk pendafatarannya sudah terdapat berbagai macam informasi mengenai alur tata cara pendaftaran, persayaratan yang harus dipenuhi bagi calon pelamar, berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendafataran dan sebagainya.

Tentunya kita berharap untuk PPPK Tahun 2022 ini segera dibuka sehingga para honorer Non ASN yang belum mengisi formasi agar mendapatkan kesempatan Kembali untuk mengikuti tes PPPK terbaru ini. Dan harapan kita tentunya akan lebih banyak formasi yang dibuka, selain itu ada penghargaan bagi Honorer Non ASN yang sudah mengabdi mencapai 10 tahunan mendapatkan bantuan dalam bentuk penambahan nilai dari hasil tes yang didapatkannya. Tidak hanya honorer Non ASN yang sudah menginjak usia lanjut saja yang diperhatikan, tetapi juga honorer Non ASN yang sudah mencapai masa kerja paling kurang 10 tahun juga supaya bisa mendapatkan perhatian dalam proses seleksi PPPK Tahun 2022 ini.

Dilansir dari laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus dipersiapkan bagi calon peserta seleksi PPPK Tahun 2022, diantaranya:

A. Persyaratan Bagi Calon Peserta Seleksi PPPK Tahun 2022

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi PPPK Tahun 2022, diantaranya:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik, dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

B. Berkas Yang Harus Dipersiapkan Bagi Calon Peserta Seleksi PPPK Tahun 2022

Berikut beberapa berkas yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi PPPK Tahun 2022, diantaranya:

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Syarat Dan Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022. Dengan mengetahui persyaratan dan berkas untuk seleksi PPPK Tahun 2022, kita sebagai honorer Non ASN dapat memastikan bahwa persyaratn yang dimiliki sudah terpenuhi dan berkas yang diminta telah dipersiapkan sedemikian rupa agar nantinya ketika proses pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2022 telah dibuka kita tidak perlu sibuk mengumpulkan berbagai macam berkas.

Maka dari itu bagi honorer Non ASN hendaknya membaca dan memahami persyaratan yang telah ditentukan tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman saat ingin mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Tahun 2022. 

Dan Bagi anda yang ingin berbagi informasi mengenai seleksi PPPK Tahun 2022 ini agar sekiranya  dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "SYARAT DAN BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2022"