SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN GURU MADRASAH BUKAN PNS TAHUN 2022
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Syarat Untuk Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2022
Kabar gembira untuk guru madrasah yang ada disekolah swasta maupun negeri yang berstatus bukan PNS pasalnya tunjangan guru madrasah tahun 2022 ini sudah bisa dicairkan. Tentunya ini menjadi angin segar bagi guru-guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan atau insentif yang akan diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama ini sejatinya akan dihitung selama 12 bulan dengan tiap bulannya sebesar Rp. 250.000 dipotong pajak.
Adapun guru madrasah yang dimaksud adalah guru di RA, MI, MTs, dan MA/MAK. Dengan demikian guru yang berstatus Bukan PNS dapat melakukan pengecekan pada akun SIMPATIKA nya dengan menggunakan akun yang dimiliki untuk nantinya dapat mencetak surat bukti untuk pencairan tunjangan. Perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan guru madrasah bukan PNS ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs dan MA/MAK, serta terdaftar pada program SIMPATIKA
- Belum lulus/memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Npmpr PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Guru mengajar disekolah yang berada pada satuan administrasi binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri atau pimpinan
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Memenuhi beban mengajar minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pension (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan Guru Bukan PNS, antara lain:
- KTP
- Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
- Dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang dicetak pada laman SIMPATIKA
Untuk mengetahui dapat atau tidaknya tunjangan Guru Bukan PNS ini dapat dilihat pada akun SIMPATIKA masing-masing, dan tentunya kita berharap bagi guru madrasah yang belum menjadi PNS baik itu yang berada disekolah madrasah negeri maupun swasta mendpatkannya.
Download Surat Pemberitahuan Insentif Guru Bukan PNS disini
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Syarat Untuk Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2022. Yang mana untuk pembayaran tunjangan Guru Bukan PNS ini dibayarkan full untuk 12 bulan dengan hitungan setiap bulannya sebesar Rp 250.000,00 dan tentunya dipotong pajak. Untuk mengetahui apakah guru madrasah berhak mendapatkan tunjangan tersebut, dapat dilihat melalui laman SIMPATIKA masing-masing.
Bagi anda yang ingin berbagi informasi mengenai Tunjangan Guru Bukan PNS Tahun 2022 khususnya untuk guru-guru madrasah ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN GURU MADRASAH BUKAN PNS TAHUN 2022"