Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RANGKUMAN TENTANG PENGERTIAN RIJALUL HADIS DAN SYARAT-SYARATNYA

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
RANGKUMAN TENTANG PENGERTIAN RIJALUL HADIS DAN SYARAT-SYARATNYA

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Rangkuman Tentang Pengertian Rijalul Hadis Dan Syarat-syaratnya

1. Pengertian Rijal al Hadis

Kata Rijal al-Hadis terdiri dari 2 kata al-rijal dan al-Hadis.  Rijal merupakan bentuk plural (jamak) dari kata rajulun yang artinya orang laki-laki. Secara istilah kata rijal digunakan untuk mengistilahkan “orang yang menerima Hadis dari seseorang dan menyampaikan hadis yang telah diterimanya kepada orang lain”. Secara terminologi diambil dair Bahasa Arab yaitu Ulumul Hadis. Istilah ini terdiri dari dua kata yaitu Ulumul yang bentuk prulalnya adalah ilmun memiliki arti ilmu, sedangkan al-hadis memiliki arti segala sesuatu yang taqrir atau sifat. Jadi, dengan demikian Ulumul Hadis memiliki arti ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.

2. Syarat-syarat Rijal al Hadis

Seseorang yang menyampaikan hadis bisa dipercaya dan dibenarkan periwayatannya   benar-benar dari Nabi SAW ketika sanadnya bersambung (ittishal as sanad), artinya dalam hadis tersebut terdapat rangkaian sanad hadis yang saling bertemu antara murid dan guru mulai dari awal sanad (sahabat, jika Hadisnya marfu’), sampai pada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis seperti Imam Bukhari. Oleh kare itu, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad yang terputus, tidak diketahui identitas rijal al Hadis atau nama periwayat yang samar. Selain ittishal as sanad, para rijal al Hadis juga harus memiliki sifat tsiqah. Kata tsiqah artinya kuat, rapat dan terpercaya.

Rijal al Hadis yang bisa diterima riwayatnya (rijal yang tsiqah) harus meliputi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Memiliki sifat ‘Adil

‘Adil artinya adalah orang yang adil. Dalam konteks ini adalah orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Muslim
  2. Sudah baligh atau sudah mumayyiz
  3. Berakal sehat
  4. Tidak fasik, artinya ia tidak melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil.
  5. Menjaga muru’ah atau harga dirinya.
  6. Berdasarkan kelengkapan syarat ‘adil ini, maka periwayatan hadis dikatakan ‘Adil ketika syarat ‘adil ini telah sempurna, namun adakalanya sebuah periwayatan hadis dikatakan tidak ‘adil, sehingga riwayatnya tidak bisa diterima. Sebab-sebab periwayat hadis dikatakan tidak diterima adalah sebagai beriku diterima. adalah sebagai berikut:
  • Al-Kidzb (bohong)
  • Al-Muttahamu bi al kidzb (dianggap bohong)
  • Al-Fisq (Fasik)
    Al-Bid’ah artinya perawi pernah melakukan perbuatan bid’ah, yaitu cara ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan dalam Islam
  • Al-Jahalah artinya perawi memiliki sifat bodoh.
b. Bersifat Dhabith

Dhabith dalam kamus bahas Arab diartikan dengan kuat/tepat. Disyaratkan bagi seorang Rijal al-Hadis dhabth fi al-kitabah dan dhabth fi al-hifzh. Dhabth fi al-kitabah artinya kuat dalam menjaga tulisannya, maksudnya adalah perawi harus memiliki kekuatan dalam menjaga tulisannya dan sekiranya tulisan hadis yang dimilikinya dibutuhkan dia bisa menunjukkannya dengan cepat dan akurat.

Adapun dhabth fi al-hifzh artinya kuat dalam menjaga hafalannya, maksudnya adalah   bahwa   seorang   perawi   harus   kuat   dalam   menjaga   hafalannya   dan sekiranya hafalan hadisnya dibutuhkan dia bisa menunjukkan dengan cepat dan tepat. Seandainya ada perawi yang rapi tulisannya dan dia menyimpan tulisannya di tempat yang sangat aman, namun ketika dibutuhkan Hadisnya dia tidak bisa menunjukkan dengan cepat, orang semcam ini tidak bisa dikatakan dhabth fi al- kitabah.

Cacatnya periwayat hadis sebab tidak dhabith adalah sebagai berikut:
  1. Fahsy al-galath (kesalahan yang terlalu) artinya dia pernah meriwayatkan hadis dengan kesalahan yang fatal.
  2. Su’ul hifzh (hafalannya jelek) artinya dia sering mengalami kesalahan dalam meriwayatkan Hadis namun kesalahan itu tidak fatal.
  3. Al-ghaflah (pelupa/pikun), artinya dia seorang yang sering lupa atau pikun.
  4. Mukhalafah as-tsiqat (bertentangan dengan yang lebih tsiqah), artinya hadis yang diriwayatkannya ternyata bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah.
c. Menjaga Muru’ah

Muru’ah adalah menjaga harga diri dengan cara berakhlak yang mulia dan menjauhi akhlak tercela. Suatu contoh: Ada seseorang yang berpakaian celana jeans yang kumal, dan mengenakan kaos dalam saja kemudian dia berdiri berceramah di masjid, apakah ada orang yang mempercayainya?

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Pengertian dan Sayarat-syarat Rijalul Hadis. Yang mana Rijalul hadis itu sendiri berasal dari kata Rijal merupakan bentuk plural (jamak) dari kata rajulun yang artinya orang laki-laki. Secara istilah kata rijal digunakan untuk mengistilahkan “orang yang menerima Hadis dari seseorang dan menyampaikan hadis yang telah diterimanya kepada orang lain”.

Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "RANGKUMAN TENTANG PENGERTIAN RIJALUL HADIS DAN SYARAT-SYARATNYA"