INFORMASI TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GENAP TAHUN 2024
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
- Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
- Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
- Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
- Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….
WAHYUDIANSYAH.COM – Informasi Tentang Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2024
Tahun pembelajaran 2023/2024 semester genap sudah hampir berakhir dan setiap data milik satuan Pendidikan segera di mutakhirkan supaya mendapatkan data yang valid sesuai dengan keadaan riil dilapangan. Misalnya, data Sarpras, data dewan guru dan siswa, rombongan belajar dan sebagainya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kemenag RI dengan nomor B-238/Set.I/KS/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024. Itu artinya setiap satuan Pendidikan yang berada dibawah naungan instansi Kemenag, mulai dari satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang menggunakan EMIS, maka segera memutakhirkan data sekolahnya sebelum tanggalnya berakhir.
Berikut isi dari Surat Edaran (SE) dari Kemenag RI perihal pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, yaitu:
Dengan hormat disampaikan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 5435.1/DJ.I/Set.I/11/2023 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan batas akhir pendataan pada 30 Juni 2024, maka kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang berada di wilayahnya tentang:
1) Menu Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 dibuka mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024.
2) Mengunggah Berita Acara Pendataan (BAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akhir dari pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024.
3) Apabila belum mengunggah BAP sampai dengan 30 Juni 2024, maka satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan pemutakhiran data sesuai periode yang sudah ditetapkan.
4) Setiap lembaga Madrasah, Pondok Pesantren Induk, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) untuk memperbaharui data EMIS sebagai berikut :
1) Lembaga
a) merekam titik koordinat lembaga;
b) merekam dan mengunggah berkas ijin operasional;
c) merekam data prestasi lembaga; dan
d) merekam data afiliasi organisasi keagamaan.
2) Siswa/peserta didik/santri:
a) merekam data wali siswa/peserta didik/santri; dan
b) merekam data prestasi siswa/peserta didik/santri.
3) Guru/tenaga pendidik dan kependidikan:
a) merekam data tugas utama;
b) merekam data riwayat pendidikan; dan
c) merekam data sertifikasi guru (khusus guru).
4) Rombongan belajar
5) Data yang dilaporkan adalah data terbaru dan setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Jika terjadi kendala dalam pemutakhiran data dapat menghubungi Live Agent melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0811-19686999.
2. Melalui surat ini, kami menyampaikan data pengajuan NPSN satuan pendidikan baru Madrasah dan satuan pendidikan pondok pesantren dan penutupan ijin opersional madrasah, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk :
1) Kanwil Kemenag Provinsi u.b. Bidang Madrasah, Pondok Pesantren, dan PAKIS/PENDIS memperhatikan Pengajuan NPSN untuk Madrasah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dapat memperhatikan akun EMIS kanwil pada menu “pengajuan NPSN” dan membantu penuntasan pengajuan tersebut; dan
2) Terkait penutupan Ijin Operasional Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
u.b. Bidang Madrasah/Pendidikan Islam mengajukan penutupan Ijin Operasional Madrasah melalui surel : kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id dengan subject : penutupan IJOP Madrasah dan melampirkan salinan SK Penutupan Ijin Operasional Madrasah.
Dari Edaran tersebut setidaknya ada beberapa poin data yang harus di mutakhirkan sebelum tahun pelajaran 2023/2024 berakhir, yaitu:
1) Data Lembaga/sekolah
2) Data Peserta Didik/siswa/santri
3) Data Guru/tenaga pendidik dan kependidikan, dan
4) Data Rombongan Belajar
Bagi operator madrasah supaya bisa menyelesaikan pekerjaan ini sebelum Waktu yang diberikan berakhir, pengerjaannya dapat dilakukan secara berkala dan mengisi sedikit-demi sedikit sesuai dengan arahan dari Surat Edaran (SE) KEMENAG RI tersebut.
AKHIR KATA
Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Informasi Tentang Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2024. Yang mana pemutakhiran data ini bertujuan untuk menyampaikan atau melaporakan data valid sesuai dengan keadaan riil dilapangan yang dilakukan secara berkala.
Bagi anda yang ingin berbagi Informasi Tentang TInformasi Tentang Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2024 ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.
Posting Komentar untuk "INFORMASI TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GENAP TAHUN 2024"